Kamis, 02 November 2017

Beri Like di Facebook, Pria ini di Denda 55 juta

Image: http://sidomi.com/417219/lacak-pengguna-facebook-terancam-denda-di-belgia/
Hal yang sepele dan biasa memberikan jempol di media sosial Facebook ternyata bisa berujung buruk, bahkan terkena denda yang besar. Itulah yang terjadi oleh pria asal Swiss. Pria 45 tahun yang memberikan jempol atau like di medai sosial facebook mendapat hukuman denda senilai 4.000 Swiss Franc atau sekitar 55 juta rupiah.
Di lansir oleh tribunnews.com (5/6/2017), awalnya pria yang tidak di sebutkan namanya tersebut mengacungi jempol pada status media sosial facebook atas komentar yang di pandang menyerang dan merusak nama baik seorang aktivis hewan bernama Edwin Kessler. Kejadian itu bermula ketika Edwin Kessler terlibat dalam debat sosial aktivis group kesejahteraan hewan.
Debat tersebut kemudian berkembang menjadi aksi tuduh dari beberapa orang yang menyatakan Edwin Kesser bersikap rasis dan anti-semit. Cacian komentar kepada Kesser inilah yang kemudian di like oleh pria tersebut. Pria itu merupakan orang pertama yang di jatuhi denda di Swiss hanya karene mengacungkan jempol / like di komentar facebook. Di kutip dari The guardian.com, Senin (5/6/2017), Kessler kemudian mengajukan gugatan hukum ke pengadilan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Didalam putusan pengadilan tersebut menyatakan si pria tetap bersalah walapun komentar yang ia beri like bukan miliknya sendiri melainkan milik orang lain. Mengklik like di anggap sebagai bentuk promosi atas komentar negatif itu. Kessler juga menuntut beberapa orang lain yang di di tuding mencemarkan nama baiknya itu.
Apapun itu tetap bijak dan hati-hati ya sobat UCer dalam penggunaan media sosial, hindari rasa egois, iri dan dengki antar sesama manusia.
Image: http://uzone.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kerennya Seniman Jepang Buat Patung Mitologi dari Pasir Pantai

Seniman bernama Toshihiko Hosaka, membuat kreasi patung dengan berbagai fitur dengan banyak detail. Ia sudah membuat  patung yang sebagian ...